KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MODEL EKOWISATA DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum primer meliputi norma atau kaidah-kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi kepustakaan dan literatur, hasil penelitian ilmiah, makalah-makalah, artikel-artikel, jurnal-jurnal ilmiah, majalah, koran, dan berbagai tulisan tersebar lainnya termasuk didalamnya yang diperoleh dari internet yang terkait dengan objek yang diteliti; serta data tertier yang meliputi bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan/ atau sekunder dan bahan lainnya di luar bidang hukum yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini juga bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan menggambarkan sejumlah variable yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Oleh karena itu, penggunaan data empiris tetap digunakan untuk memberikan penguatan terhadap argumentasi-argumentasi yang telah dikemukakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan ekowisata merupakan bagian pelaksanaan fungsi pemerintah daerah melalui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sekaligus menunjang pembangunan nasional secara keseluruhan. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah termasuk dalam hal ini penetapan visi dan misi melalui RPJMD yang ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai visi dan misi kota Manado yang berkaitan dengan ekowisata pada hakikatnya merupakan norma hukum local yang wajib untuk dilaksanakan. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum maka prinsip-prinsip pengembangan ekowisata harus lebih spesifik diatur dalam peraturan daerah tersendiri, oleh karena peraturan daerah RPJMD Kota Manado yang memuat visi dan misi model ekowisata tidak memberikan pengaturan secara lebih jauh dan konkrit berkaitan dengan ekowisata.
Kata kunci: ekowisata, peraturan daerah, pembentukan, kota Manado.