ANALISIS PERENCANAAN PAJAK DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. SINAR CIPTA PERSADA SEJATI
DOI:
https://doi.org/10.32400/gc.14.4.26173.2019Keywords:
Tax planning, corporate income taxAbstract
 The purpose of this study was to determine the application of tax planning in calculation the corporate income tax owed at PT. Sinar Cipta Persada Sejati. The results of this study are expected to be able to provide information and input to the company PT. Sinar Cipta Persada Sejati so that companies can carry out tax planning in an effort to calculation tax payments, but still in income tax legislation No. 36 of 2008. With the implementation of tax planning by the company, it can calculation the burden of corporate tax payable as much as Rp. 2,500,000.
References
Bahri, S. (2016). Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Cynthia, G. C. (2017). Tax planning PPh Badan untuk meminimalkan pajak penghasilan terutang (Studi kasus PT XYZ. Skripsi. Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. http://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/3569.
Efendi, I. (2014). Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) Sebagai Upaya Menekan Beban Pajak Penghasilan Perusahaan Terhadap Ekuitas Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2012. Skripsi. Universitas Muhammadiyah, Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/29276/.
Estralita. (2014). Pengertian Akuntansi Fungsi Pajak. Jakarta: Penerbit Adriani.
Ga, D. R. (2017). Akuntansi Dasar : Teori dan Praktik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan Edisi 2013. Jakarta: Penerbit Bee Media.
Kawor, S., & Kportorgbi, H. (2014). Effect of tax planning on firms market performance: Evidence from Listed Firms in Ghana. International Journal of Economics and Finance, 6(3), 162-168. https://doi.org/10.5539/ijef.v6n3p162.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, Jakarta.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, Edisi Revisi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 8 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Setyaningrum, C. D., & Suryarini, T. (2016). Analysis of corporate income tax reduction a study case on manufacturing companies in Indonesia in the year 2008-2014. Jurnal Dinamika Akuntansi, 8(1), 14-22. https://doi.org/10.15294/jda.v8i1.9115
Sitohang, R. C. (2017). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada PT. XYZ). Universitas Lampung. Skripsi. http://digilib.unila.ac.id/28839/. 09 Maret 2019.
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.