ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ATAS INSENTIF DAN PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.32400/gc.v18i3.51290Abstrak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu potensi pajak yang tinggi
bagi penerimaan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor adalah termasuk ke dalam
jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah dimana potensi
penerimaan PKB sebesar 70% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi atas insentif dan pemutihan
denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang bertujuan
menggambarkan kondisi objektif maupun subjektif yang terjadi di lapangan dengan
menjelaskan tentang masalah yang ditemui berdasarkan data-data yang ada. Dari
hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan insentif dan pemutihan denda Pajak
Kendaraan Bermotor sudah diterapkan lewat by system dan telah sesuai dengan
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020. Selain itu Badan Pendapatan Daerah
juga telah menerapkan pemberian insentif dan pemutihan denda sebanyak tiga
periode selama tahun 2022.
Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor, Insentif dan Pemutihan Denda.