ANALISIS PENERAPAN PP NO. 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI UTARA

Penulis

  • Nindy Chelsy Paputungan Akuntansi, Universitas Sam Ratulangi
  • Hendrik Manossoh Universitas Sam Ratulangi
  • Sintje Rondonuwu Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.32400/gc.v18i3.51483

Abstrak

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terkait Laporan Realisasi Anggaran merupakan faktor penting dalam pelaporan keuangan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terkait PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terkait PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan empat unsur yang terdiri dari struktur Laporan Realisasi Anggaran, periode pelaporan, tepat waktu dan isi Laporan Realisasi Anggaran, secara keseluruhan pelaksanaannya cukup baik dan sesuai namun belum sepenuhnya maksimal karena pada unsur isi Laporan Realisasi Anggaran ditemukan ketidaksesuaian dimana terdapat tiga pos yang tidak disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran yaitu pos transfer karena Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara tidak melakukan transfer dalam bentuk kas, pos surplus/defisit tidak disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tetapi disajikan dalam laporan operasional dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) tidak disajikan karena jika terjadi sisa lebih/kekurangan pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) maka akan dikembalikan ke kas negara.
Kata kunci: Standar Akuntansi Pemerintahan, Pelaporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Pembiayaan Anggaran

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-03