Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Sinar Pure Internasional Bitung

Penulis

  • Selci Lulage Akuntansi Universitas Sam Ratulangi
  • Dhullo Afandi
  • Syermi S.E Mintalangi

DOI:

https://doi.org/10.32400/gc.v18i3.51739

Abstrak

Pajak adalah iuran Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara. Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang termasuk sebagai pajak konsumsi dalam negeri, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang atau jasa setelah melalui proses produksi. Pada prinsipnya setiap perusahaan melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan perusahaan. Penelitian ini dilakukan di PT Sinar Pure Foods International Kota Bitung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT Sinar Pure Foods International sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Kata Kunci : Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-26