PENGARUH TRANSFER PRICING DAN LEVERAGE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN PROPERTI DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE 2020-2022
DOI:
https://doi.org/10.32400/gc.v18i4.53191Abstrak
Tax avoidance adalah upaya yang dilakukan perusahaan untuk pengurangan pajak namun tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efek transfer pricing dan leverage yang dilakukan perusahaan terhadap upaya penghindaran pajak pada perusahaan properti dan real estate yang ada di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan data sekunder dengan sampel yang digunakan adalah laporan neraca dan laba rugi. Penelitian ini menggunakan sampel dari perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode 2020-2021. Variabel Transfer Pricing diketahui tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap tax avoidance serta variabel leverage yang juga disimpulkan tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Hal tersebut dapat terlihat pada hasil uji statistik, uji normalitas, uji autokorelasi, uji signifikansi T dan F, serta uji koefisien determinasi yang menjelaskan variabel-variabel yang ada.