Analisis Penerapan E-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2021-2022 Di KPP Pratama Manado
DOI:
https://doi.org/10.32400/gc.v18i4.53229Abstrak
Pesatnya perkembangan teknologi mendorong otoritas pajak di seluruh dunia memanfaatkannya untuk administrasi perpajakan, salah satunya adalah pengelolaan faktur pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan e-faktur pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2021-2022. Metode analisis yang dilakukan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak pengguna e-faktur tahun 2021 yakni sebesar 90,45% dan tahun 2022 sebesar 86,97%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-faktur tergolong kurang patuh karena presentase dari tahun 2021 ke tahun 20222 terjadi penurunan.