Analisis Penerapan E-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2021-2022 Di KPP Pratama Manado

Penulis

  • Zevania Meysha Makalare Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Jullie J. Sondakh Akuntansi FEB Unsrat
  • Sonny Pangerapan

DOI:

https://doi.org/10.32400/gc.v18i4.53229

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi mendorong otoritas pajak di seluruh dunia memanfaatkannya untuk administrasi perpajakan, salah satunya adalah pengelolaan faktur pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan e-faktur pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2021-2022. Metode analisis yang dilakukan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak pengguna e-faktur tahun 2021 yakni sebesar 90,45% dan tahun 2022 sebesar 86,97%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-faktur tergolong kurang patuh karena presentase dari tahun 2021 ke tahun 20222 terjadi penurunan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-27

Terbitan

Bagian

Articles