Analisis Pengelolaan Aset Desa di Kota Kotamobagu
DOI:
https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.18060Abstract
Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan aset desa di Kota Kotamobagu, faktor-faktor yang menjadi penghambat dan upaya-upaya yang dilakukan. Ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pemerintah Kota Kotamobagu dan  empat desa yang ada di tiga Kecamatan adalah objek penelitian ini. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan aset desa di Kota Kotamobagu belum dilaksanakan dengan baik, dimana regulasi yang menjadi acuan pengelolaan aset desa belum diterapkan. Selain itu amanat Undang-Undang Desa yaitu menginventarisir semua aset desa belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa. Adapun kendala yang dihadapi adalah kompetensi sdm, komunikasi, kepastian hukum, sikap pelaksana, keahlian pengelola kegiatan, transparansi dan komitmen organisasi. Upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan sendiri kompetensi SDM melalui banyak belajar, mengikuti regulasi pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik berupa program pendaftaran teknik sistematis, pengembangan aplikasi sistem keuangan desa dan pembentukan badan usaha milik desa. Saran yang dapat diberikan yaitu lebih fokus pada peningkatan kompetensi sdm melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan yang berkesinambungan, segera melakukan inventarisasi aset, dan mensosialisasikan sekaligus menerapkan regulasi yang berlaku.
Kata Kunci : Pengelolaan Aset Desa, Sumber Daya Manusia, Komunikasi, Regulasi dan Komitmen Organisasi.
Â