Analisis Implementasi Kebijakan E-Procurement Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Kota Kotamobagu
DOI:
https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.18662Abstract
ÂAbstrak. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik atau e-procurement (elektronic procurement). E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. E-procurement dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu electronic tendering (e-tendering) dan electronic purchasing (e-purchasing). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan e-tendering dalam pengadaan barang/jasa, faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan e-tendering serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang menghambat implementasi kebijakan e-tendering dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kota Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratori. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, pengamatan, dan studi dokumentasi. Informan ditentukan secara purposive untuk mendapatkan hasil informasi yang tepat dan akurat. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Uji keabsahan data dalam penelitian ini meliputi uji credibility (validitas internal) dan dependability (reliabilitas). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan e-tendering dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kota Kotamobagu telah diimplementasikan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak dikriminatif, dan akuntabel, namun belum menjamin adanya persaingan sehat secara optimal. Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan e-tendering ialah infrastruktur penunjang, adanya rangkap jabatan, sistem aplikasi, pengawasan dan keterlambatan Rencana Umum Pengadaan dan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (sebagai kelengkapan berkas untuk proses e-tendering). Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut ialah usulan dan perbaikan infrastruktur, pembuatan sistem aplikasi, regulasi, pengawasan intern, dan koordinasi.
Kata Kunci :Â e-procurement, e-tendering, pengadaan, barang dan jasa