Analisis Akuntabilitas Penyelenggaraan Kewenangan Dekonsentrasi Pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.35800/jjs.v9i1.19114Abstract
Abstract. The purpose of this research is to analyze the accountability of the implementation of deconcentration authority in Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. This is a qualitative research with case study approach. Data were obtained by in-depth interviews, observation and documentation study. Key informants were determined by purposive sampling based on the criterias in order to get the exact and accurate information. Interviews were then transcribed into data transcription. They were analyzed, given code, and categorized into themes. Data were analysed by content analysis. The result of research show that the implementation of deconcentration authority in Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Utara is conducted based on technical guidance for the implementation of environmental deconcentration authority that involve direction policy, planning, budgeting, implementation, reporting, monitoring and evaluation, performance assesment, guidance and supervision. However, the implementation of deconcentration is not yet accountable. It is because of the inefficient planning, ineffective maximization of the fundings source in prioritising regional needs optimally. The obstacles in implementing the programs successfully are: (1) rationalization of budget from central government to local government; (2) delay in deconcentration reporting to KPPN Manado; (3) inadequate availability of supporting facilities of deconcentration program implementation; (4) ineffective guidance and supervision. These obstacles have caused the determined target can not be accomplished in accordance to the achievement of realization.
Keywords : Accountability, Authority Delegation, deconcentrated fund, Work Program
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan dekonsentrasi pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan kunci ditetapkan secara purposive sampling dengan syarat memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Hasil wawancara di-transcribe menjadi transkrip data, kemudian dianalisis, diberi kode, dan dikategorikan ke dalam tema. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelenggaraan Kewenangan Dekonsentrasi pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup meliputi arah kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, serta pembinaan dan pengawasan. Namun penyelenggaraan dana dekonsentrasi belum akuntabel, hal ini dikarenakan perencanaan yang belum efektif dan efisien dalam memaksimalkan sumber dana secara optimal untuk memprioritaskan kebutuhan daerah. Hambatan keberhasilan program disebabkan : (1) proses rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; (2) masih adanya keterlambatan pelaporan dekonsentrasi ke KPPN Manado; (3) belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan program dekonsentrasi; (4) pembinaan dan pengawasan dekonsentrasi yang belum efektif dalam pelaksanaannya. Hal tersebut menyebabkan target yang telah ditetapkan belum sesuai dengan pencapaian realisasi.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Pelimpahan Kewenangan, Dana Dekonsentrasi, Program Kerja
Â