Analisis Pembuktian Kasus Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Laporan Audit Forensik Dan Pemberian Keterangan Ahli Oleh Auditor Forensik Di Provinsi Sulawesi Utara

Authors

  • Nasrullah Zakaria
  • Lintje Kalangi
  • Hendrik Gamaliel

DOI:

https://doi.org/10.35800/jjs.v10i2.25767

Abstract

Abstract. The research aims to analyse the process of utilizing forensic audit report by police, prosecutors and judges in North Sulawesi province. This is an exploratory qualitative research. Data were obtained by in-depth interviews, observations and documentation studies. The key informant is set by purposive sampling with the condition to meet the criteria set to obtain precise and accurate information. Interviews were transcribed into data transcriptions, analyzed, coded, and categorized into themes. Data were analyzed by content analysis.  The results showed that the utilization of forensic audit reports by police, prosecutors and judges in North Sulawesi province, through the audit report, both the investigative Audit report (LHAI) and the Audit result report of the loss calculation National finance (LHAPKKN) are formally needed by both the investigation team and the investigator team, both as preliminary evidence and further evidence (proof of letter in the indictment file).  Not all investigation activities and investigation activities end up in the judicial process. Some cases, can be terminated at each stage with various reasons and conditions such as: the return of financial loss to the state, the case is handled by other investigation agencies which are KPK or prosecutors, suspects or related parties (Crown witnesses) passed away, or certain subjective reasons. Result also shows that forensic audit report which is not utilised by investigator does not breach the rules in proving the crime.

Keywods: Forensic audit, auditor, corruption criminal, investigation, trial, expert description.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemanfaatan laporan hasil audit forensik oleh Polisi, Jaksa dan Hakim di Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratif deskriptif. Data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan kunci ditetapkan secara purposive sampling dengan syarat memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Hasil wawancara di-transcribe menjadi transkrip data, kemudian dianalisis, diberi kode, dan dikategorikan ke dalam tema. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan laporan hasil audit forensik oleh Polisi, Jaksa dan Hakim di Provinsi Sulawesi Utara, melalui Laporan hasil audit, baik Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) maupun Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) secara formal sangat dibutuhkan oleh tim penyelidik maupun tim penyidik, baik sebagai bukti awal maupun bukti lanjutan (bukti surat dalam berkas dakwaan). Tidak semua kegiatan penyelidikan dan kegiatan penyidikan berakhir di proses peradilan. Sebagian dari kasus tersebut dapat dihentikan baik pada tahap penyelidikan maupun pada tahap penyidikan dengan berbagai alasan dan kondisi yakni: pengembalian kerugian keuangan Negara, kasus tersebut ditangani instansi penyidik lainnya yaitu KPK atau kejaksaan, tersangka atau pihak terkait (saksi mahkota) meninggal dunia, atau alasan subjektif tertentu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa laporan hasil audit forensik yang tidak dimanfaatkan oleh instansi penyidik (penegak hukum) bukan merupakan pelanggaran hukum dalam proses pembuktian tindak pidana.

Kata Kunci: Audit forensic, auditor forensic, tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, persidangan, keterangan ahli.

 

Downloads