Determinan Akurasi Pelaporan Aset Tetap Daerah Studi Kasus pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.35800/jjs.v11i1.28643Abstract
ÂAbstract. This study aims to analyse the process of reporting fixed assets, the causes of inaccuracy of reporting fixed assets, and efforts that have been done to provide sufficient reporting fixed assets and also the determinants of accuracy for fixed asssets reporting North Sulawesi Government. This is a qualitative study with case study approach. Data were obtained through in-depth interview technique, participative observation dan documentation study. The results of this research show that the process of reporting fixed assets in North Sulawesi Government has been conducted in accordance with Regulation by Government of Indonesia No. 71 of 2010 regarding Government Accounting Standard. Based of the standard, North Sulawesi Government itself has also established Governor Regulation No 106 of 2016 to regulate Accounting Policy in North Sulawesi Government. Determinants of the inaccuracies of Reporting Fixed Assets are caused by former Governments, seriousness of leadership and administrator, insufficient of human resources quality, lack of information communication and coordination, performance of SIMDA BMD. Efforts to establish the accuracy of fixed asssets reporting  such as improving the commitment of government organization, the records of  fixed assets inventory, fixed assets valuation, disposal fixed assets, the quality of human resources, SIMDA BMD flexibility, and increasing communication and coordination. Therefore, it can be concluded that the determinants of Fixed Assets Report Accuracy in North Sulawesi Government are commitment of Government, Human Resources, Software and Communication and coordination.
Keywords: accuracy, reporting fixed assets, human resources, SIMDA BMDÂ
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaporan aset tetap, menganalisis kendala yang menyebabkan ketidakakuratan pelaporan aset tetap, dan menganalisis upaya dalam peningkatan keakuratan pelaporan aset tetap serta menganalisis determinan akurasi pelaporan aset tetap daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara secara mendalam, observasi partisipatif dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaporan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 106 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tahapan pelaporan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari yang pertama rekonsiliasi aset tetap dan pelaporan aset tetap. Penyebab terjadinya ketidakakuratan pelaporan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah lamanya pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, kurangnya keseriusan pimpinan dan pengelola aset tetap, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, kurangnya informasi, komunikasi dan koordinasi, serta kinerja aplikasi SIMDA BMD. Adapun upaya yang dilakukan dalam peningkatan keakuratan pelaporan aset tetap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah dengan adanya komitmen perangkat daerah, inventarisasi aset tetap, penilaian, penghapusan aset tetap, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fleksibilitas aplikasi SIMDA BMD, dan komunikasi serta koordinasi. Sehingga dengan demikian, ditemukan bahwa determinan akurasi pelaporan aset tetap daerah adalah komitmen perangkat daerah, sumber daya manusia, software, komunikasi dan koordinasi.
Kata kunci: akurasi, pelaporan aset tetap, sumber daya manusia, SIMDA BMD
Â
Â