IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH DAERAH SANGIHE NO.3 TAHUN 2007 TENTANG PEMILIHAN KAPITALAUNG DI DESA ENEMAWIRA KECAMATAN TABUKAN UTARA

Authors

  • RIVALDI ROGER SINSU

Abstract

Desa atau yang disebut dengan nama lain, Selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat, berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 12. Dalam mewujudkan kemandirian politik di tingkat lokal dan mewujudkan otonomi ditingkat desa salah satu yang telah diatur oleh pemerintah Kabupaten Sangihe adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langung dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sangihe Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kapitalaung, Perangkat desa. Pemilihan kapitalaung langsung merupakan salah satu praktek demokrasi di pedesaan. Dalam pemilihan kapitalaung ini rakyat memilih secara langsung calon yang dianggap mampu memimpin desanya  dengan persyaratan yang diatur oleh masyarakat desa tersebut.Di penelitian ini, mengkaji mengenai pemilihan kapitalaung di desa Enemawira dari hasil yang penelitian terdapat beberapa masalah mengenai kinerja dari panitia pemilihan yang bekerja mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sangihe Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kapitalaung, Perangkat desa Key words : Pemilihan, Kapitalaung

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles