Implementasi Kebijakan Program e-KTP di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat

Authors

  • Susi Stella Anggreni Frans

Abstract

Dalam menciptakan tertib administrasi, pemerintah melalui Kemendagri membuat kebijakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. Kebijakan yang dibuat adalah Program e-KTP, e-KTP merupakan cara baru pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan identitas kepada masyarakat dengan menggunakan sistem biometrik yang ada didalamnya, maka setiap pemilik e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional,sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu KTP.

Pemerintah membuat kebijakan program e-KTP bagi masyarakat, dimaksudkan agar terciptanya tertib administrasi. Selain itu diharapakan agar menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,seperti mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu yang selama ini banyak disalahgunakan oleh masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi negara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan landasan teori dari Edward III yaitu Komunikasi,Sumber daya,Disposisi,dan Struktur Birokrasi.

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles