PROSES ALIH STATUS DESA MENJADI KELURAHAN (Suatu Studi di Desa Poyowa Kecil, Kec. Kotamobagu Selatan)

Authors

  • Romel Krismanto Malensang

Abstract

Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan bahwa, Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.Aspirasi masyarakat disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk desa yang mempunyai hak pilih, yang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan desa. Desa Poyowa Kecil adalah sebuah desa bagian dari Kecamatan Kotamobagu Selatan yang sementara ini ada dalam proses pengalihan status dari Desa menjadi Kelurahan. Gagasan pengalihan status ini diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Desa Poyowa Kecil yang notabene merupakan masyarakat perkotaan. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2012 merupakan produk hukum yang mengatur tentang Pedoman Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Penelitian ini, dianalisis hanya proses alih status desa menjadi kelurahan telah sesuai atau belum dengan tahapan-tahapan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci dengan fokus penelitian yaitu studi kasus tentang proses alih status Desa menjadi Kelurahan di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Hasil penelitian ini memperlihatkan,bahwa Desa Poyowa Kecil berdasarkan syarat-syarat administrasi Pasal 9 Ayat (2) Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 untuk melaksanakan proses alih status menjadi kelurahan telah terpenuhi. Namun ada ketidaksesuaian dengan mekanisme menjadi kelurahan sesuai Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu No 1 Tahun 2012, diantaranya yaitu prakarsa untuk mengubah status desa yang tidak berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat melainkan dari Pemerintah Kota. Kendala dalam proses alih status Desa Poyowa Kecil menjadi kelurahan terkait masalah anggaran yang tidak memadai, waktu, dan belum ada pembicaraan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa terhadap status para Perangkat Desa dan BPD pasca dialihkannya status Desa Poyowa Kecil menjadi kelurahan.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses alih status Desa Poyowa Kecil yang sementara berlangsung, belum sesuai dengan tahapan-tahapan Pasal 11 Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2012, sehingga menimbulkan kendala-kendala pada pelaksanaan proses alih status desa menjadi kelurahan berkaitan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Poyowa Kecil.

 

Kata kunci: Alih Status, Mekanisme, dan Desa.

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles