GAYA KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN TENGA KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Authors

  • Jesie Grace Runtu

Abstract

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak menyelenggarakan semua urusannya tetapi menyerahkan sebagian urusannya terutama yang menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat kepada pemerintah bawahannya yaitu Pemerintah Kecamatan. Kecamatan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pasal 14, menyatakan bahwa Kecamatan merupakanperangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota

Selain tugas tersebut di atas Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek; perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak menyelenggarakan semua urusannya tetapi menyerahkan sebagian urusannya terutama yang menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat kepada pemerintah bawahannya yaitu Pemerintah Kecamatan.

Kata Kunci : Gaya, Kepemimpinan Camat, Pelayanan Publik

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles