Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam Menanggulangi Dampak Covid19 (Di Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan)
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui Bagaimana Peran BPD Dalam Pengawasan Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam menanggulangi Dampak Covid19 Di Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa selatan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 54, dijelaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum pemusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (PD), dan unsur masyarakat desa yang bertujuan untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan Bantuan Langsung Tunai mulai dari proses perencanaanm, musyawarah serta pelaksanaan penyaluran BLT kepada masyarakat. Namun dalam penyaluran masih terdapat masalah seperti keterlambatan waktu pencairan dan sasaran penerima bantuan yang kurang tepat selain itu Masih kurangnya pemahaman BPD terkait tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sehingga dalam menjalankan tugasnya belum mencapai hasil yang maksimal.
Â
 Kata Kunci : Peran, BPD, Pengawasan, Bantuan Langsung Tunai