Fungsi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan (Suatu Studi Kasus: Di Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan)
Abstract
Pengembangan kesejahteraan pada masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa yang bertanggung jawab mengenai kesejahteraan masyarakat adalah pemerintah desa setempat dan warga desa wajib mendapat pemberdayaan lebih khusus pada kelompok – kelompok nelayan. Permasalahan mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara diantaranya Pemberian bantuan yang kurang memadai, pemberdayaan yang dilakukan tidak dirasakan oleh sebagian besar kelompok masyarakat terutama pada kelompok nelayan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, data yang diperoleh dianalisis serta dideskripsikan berdasarkan penemuan fakta-fakta di lapangan. Data diperoleh dengan wawancara yang berjumlah sebanyak 6 orang. Peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat nelayan di Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan telah menjalankan perannya dengan maksimal. Namun karena masyarakat nelayan Desa Boyongpante yang tingkat pendidikan dikategori rendah, pola hidup yang konsumtif dan sulitnya pengetahuan dan teknologi informasi. Sehingga menjadi kendala pada pemerintah daerah. Upaya pemerintah guna memberikan bantuan modal usaha pada nelayan, diberikan tidak secara merata. Sebaiknya Pemerintah Daerah perlu memperhatikan hasil temuan penelitian ini, dimana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan perlu memperhatikan beragam faktor yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan di Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.
Â
Kata Kunci : Fungsi Pemerintah, Kesejahteraan, Masyarakat Nelayan