Pengawasan Inspektorat Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Masa Covid-19 (Studi Di Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara)
Abstract
Pengawasan merupakan alat kendali dari kepala organisasi Negara dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan. Mengingat arti penting dari pengawasan, dalam setiap unit pemerintahan (departemen atau lembaga non departemen) di pusat maupun unit pemeritahan secara vertikal di daerah di bentuk unit pengawasan yang secara organisatoris selalu berada lansung di bawah kepala unitnya. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengawasan Inspektorat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Pengelolaan Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan. Penilaian dari Pihak inspektorat dalam melakukan evaluasi pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi inspektorat yang ada, baru ada juga program kerja tahunan, dan juga jika ada pelaporan dari masyarakat mengenai pengelolaan dana desa, maka dengan cepat pihak inspektorat akan melakukan pengawasan dan juga turun lapangan agar bisa mendapatkan informasi yang secepatnya terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Â
Kata Kunci : Pengawasan, Inspektorat, Dana Desa