Implementasi Kebijakan Refocusing Dana Desa Tahun 2020-2021 Untuk Penanganan Covid-19” (Studi Di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan)

Authors

  • Hiskia Makapele Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat
  • Fanley N Pangemanan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat
  • Welly Waworundeng Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan refocusing dana desa tahun 2020- 2021 yang berlangsung di Desa Durian Kec. Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, untuk melihat kebijakan dari pemerintah desa dalam rangka refocusing (pergeseran) anggaran APBD desa yang dikeluarkan oleh kementrian desa dan dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten. Teori yang digunakan menurut George C. Edward III yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam kebijakan refocusing dana desa di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan berjalan dengan baik dengan adanya hubungan antara pemerintahan desa Durian dan masyarakat dilihat dari komunikasi yang dibangun dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program dari refocusing anggaran yang telah ditetapkan.


Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Refocusing, Dana Desa

Downloads

Published

2022-04-23

Issue

Section

Articles