Implementasi Kebijakan Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa. Segala bentuk perizinan di tangani langsung oleh Dinas ini sebagaimana Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 15 tahun 2015 tentang “Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal” yang memuat tentang pendelegasian kewenangan pengeluaran izin dari beberapa kementrian didalamnya Kementrian Perdagangan yang sebelum Peraturan ini dibuat, kewenangan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan kewenangan Dinas Perdagangan Provinsi/Kabupten/Kota masing-masing. Dalam implementasinya mengalami beberapa permasalahan administrasi dan juga procedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Kabupaten Minahasa khususnya pada Dinas Penanaman Modal dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Komunikasi antara pihak pemerintah dengan para pelaku usaha dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, Sumber daya dalam hal ini akan dilihat dari sumber daya publik atau partisipasi masyarakat dalam menunjang penerapan peraturan tentang perizinan usaha di Kabupaten Minahasa. Disposisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Minahasa dalam penerapan kebijakan perizinan usaha perdagangan. Sejauh ini bentuk arahan dari pihak dinas terkait untuk memberikan arahan dinilai masih kurang.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Izin Usaha