Kebijakan Pemerintah Dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Di SMP N 1 Essang Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyaluran serta Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah di SMP Negeri 1 Essang, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Peraturan mengenai Dana Bos selain diatur lewat Permendikbud ternyata diatur juga oleh Kementrian lain yakni Kementerian Dalam Negeri khusu mengatur mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pemerintah daerah. Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Implementasi Program bantuan operasioanl sekolah dari aspek kebijakan ditingkat daerah perlu ditingkatkan kinerja pengawasannya oleh dinas pendidikan karena masi kurangnya transparansi data antara pihak sekolah dengan pihak dinas sehingga dapat bisa terjadi singkronisasi data.
Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah, Dana BOS