Transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 Di Desa Koreng Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, pengolaan, dan pertanggungjawaban mengenai Transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 Di Desa Koreng Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Pelaksanaan Pemerintahan yang baik (good government) merupakan salah satu proses yang diterapkan dalam sebuah organisasi, baik organisasi swasta maupun Pemerintahan untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam sebuah lingkup organisasi. Asas transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh suatu informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi seperti kesediaan dokumen pemerintah desa dalam hal ini pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, Sebagai wujud transparansi anggaran Pemerintah Desa, maka setelah penetapan Pemerintah Desa wajib mensosialisasikan anggaran dan pelaksanaan kegiatan program dengan memasang baliho ini merupakan bentuk transparansi dalam hal media informasi akses kepada masyarakat, Dalam menjalankan Pemerintahan di Desa Koreng masih banyak kendala yang dihadapi seperti transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa semakin melemah.
Kata Kunci : Transparansi, Anggaran, APBDes