Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa Tahun 2022

Authors

  • Jibrael Mumu Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Welly Waworundeng Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Donald K Monintja Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat

Abstract

Banyak ditemukan kesulitan dalam pemungutan pajak, tidak hanya pada pelaksanaan pemungutannya saja tetapi disebabkan juga karena situasi dan kondisi ekonomi masyarakat Desa itu sendiri mengingat beberapa tahun terakhir pandemi Civid 19 melanda perekonomian masyarakat. Realisasi pajak yang terkadang tidak sesuai dengan SPPT yang ada menyebabkan pemerintah desa kebingungan dan mencari alternative solusi lain. Penelitian ini adalah: Bagaimana Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa Tahun 2022. Dalam Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat dalam hal komunikasi sudah berjalan dengan baik dan lancar. Dilihat dari aspek sumberdaya, penggunaan sumberdaya pada implementasi kebijakan pemungutan pajak  bumi dan bangunan di Desa Raringis Selatan menggunakan 2 sumberdaya yakni sumberdaya manusia dan sumberdaya kewenangan. Namun aspek sumberdaya manusia masih dirasa kurang dalam mempercepat pemungutan pajak apabila dilihat dari jumlah SPPT dan luas wilayah. Sikap Pelaksana dalam implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan dapat dikatakan baik dan paham akan konteks dari pemungutan pajak bumi dan bangunan. Struktur Birokrasi dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di Desa Raringis Selatan dapat dilihat dari Standart Prosedur yang dijalankan, disimpulkan bahwa pelaksanaan pemungutan PBB sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pajak Bumi Dan Bangunan, Desa

Downloads

Published

2023-11-12