Peran Kepala Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Poppo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan
Abstract
Peran Kepala Desa dalam Pengembangan BUMDes Kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kepala desa memegang peranan yang sangat strategis karena menjadi pengambil kebijakan, penggerak pembangunan ekonomi desa, sekaligus penanggung jawab terhadap pengelolaan aset dan potensi desa. Keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pengurus dalam menjalankan usaha, tetapi juga dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala desa dalam menciptakan kebijakan, membangun kerja sama, memberikan pembinaan, dan mendorong partisipasi masyarakat. Di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMDes berkembang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Desa Poopo memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, serta usaha mikro masyarakat. Oleh karena itu, kepala desa berperan dalam mengidentifikasi potensi tersebut dan mengarahkannya menjadi kegiatan usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kata Kunci: Peran Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengembangan Desa