Animasi Sosialisasi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Raymon Reza Punusingon
  • Arie S. M. Lumenta
  • Yaulie Deo.Y Rindengan

DOI:

https://doi.org/10.35793/jti.v12i1.17796

Abstract

 

 

Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Cyber Crime atau kejahatan dunia maya merupakan jenis kejahatan yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan pembuatan Animasi Sosialisasi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyampaikan pesan mengenai agar masyarakat terhindar dari Undang – undang Informasi dan Transansaksi Elektronik. Software 3D yang digunakan dalam pembuatan animasi ini adalah Blender dan Wondershare Filmora untuk menggabungkan hasil rendernya. Metode perancangan yang digunakan dalam pembuatan animasi ini adalah Development, Pra-Produksi, Produksi, Pasca Produksi. Hasil yang dicapai adalah video ini bisa menjadi video animasi yang informatif dan menarik.

Kata Kunci: Sosialisasi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyber crime, Animasi 3 dimensi,

Downloads

Published

2017-09-27