Online Monitoring Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan
DOI:
https://doi.org/10.35793/jti.v12i1.17847Abstract
Â
 Berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan aerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 pada bab IV pasal 12 menjelaskan pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya. Program pemerintah pusat berkaitan dengan penyaluran dana setiap tahun mengalami peningkatan. Pemerintah pusat mengupayakan agar pengelolaan dana desa harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penelitian tentang monitoring dana desa penting untuk dilakukan guna mengetahui bagaimana pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan terkait dengan pengelolaan dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan dalam monitoring terkait dengan dana desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik dokumentasi seperti laporan tahunan, semesteran dan bulanan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa proses monitoring sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses monitoring mulai tujuan monitoring, perencanaan monitoring, serta adanya pelaporan pencapaian monitoring.
Kata kunci : Monitoring Desa, Dana Desa