Effectiveness of vessel sinking legal action in eradicating illegal fishing in the area of marine and fisheries resources monitoring base of Bitung, North Sulawesi
DOI:
https://doi.org/10.35800/jasm.7.1.2019.24997Keywords:
illegal fishing, vessel sinking, marine and fisheries resources, Bitung, IndonesiaAbstract
Title (Bahasa Indonesia): Efektivitas tindakan hukum penenggelaman kapal dalam pemberantasan illegal fishingdi wilayah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Sulawesi Utara
Â
This study aimed to assess the effectiveness of vessel sinking legal action to eradicate illegal fishing practices by the Ministry of Marine and Fisheries Affairs of Indonesia (MMFAI) in the area of Marine and Fisheries Resources MonitoringBase of Bitung (MFRMBB), North Sulawesi. The assessment was carried out by analysing five aspects, 1) regulations; 2) institutional functions, duties, and authority; 3) institutional programs and planning; 4) ideal conditions; and 5) stakeholder perceptions. The research used a method of ‘content analysis’ and questionnaire survey. The result showed that the implementation to sink foreign and ex-foreign vessels by MMFAI is a legal certainty according to fisheries regulations in Indonesia; it was conducted according to functions, duties, and authorities of the implemented institutions; was conducted well; and has achieved an ideal condition which was indicated by diminishing of illegal fishing practices; it was done according to fisheries regulations and stakeholder perceptions. Finally, it can be concluded that the legal action of vessel-sinking in MFRMBB was effective in eradicating illegal fishing practices.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektifitas tindakan penenggelaman kapal untuk memberantas illegal fishingoleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Sulawesi Utara. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis 5 aspek, yaitu: 1) peraturan dan ketentuan; 2) fungsi, tugas, dan wewenang lembaga pelaksana; 3) program dan rencana lembaga pelaksana; 4) kondisi ideal; dan 5) persepsi stakeholder. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis isi (content analysis) dan survei menggunakan angket. Hasil penelitian menunjukan, bahwa implementasi penenggelaman kapal asing dan eks asing yang dilakukan oleh KKP merupakan suatu kepastian hukum sesuai ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku; telah dilaksanakan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan KKP RI; telah terlaksana dengan baik; dan telah mencapai kondisi ideal di mana ditandai dengan berkurangnya pelaku tindak pidana perikanan; serta tindakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang perikanan, menurut persepsi stakeholder. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa tindakan hukum penenggelaman kapal yang dilakukan di Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung adalah efektif dalam memberantas kegiatan illegal fishing.
References
DIRJEN PSDKP (2014) Peraturan Dirjen PSDKP No.11 2014. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan khusus terhadap kapal Perikanan Berbendera Asing. Jakarta.
MAHMUDAH, N. (2015) Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Sinar Grafika.
NASIRIN and HERMAWAN (2017) Kontroversi Implementasi Kebijakan Penenggelaman Kapal Dalam Rangka Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia.
NIKIJULUW, V.P.H. (2008) Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Illegal Blue Water Crime. Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo.
SATORI, D., KOMARIAH, A. AND RIDWAN (2009) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfa Beta.
WIBISONO (2018) Pengertian Stakeholder, Klasifikasi Jenis, Peran, Fungsi dan Hubungan Perusahaan Dengan Stakeholder Lengkap. http://www.pelajar-an.co.id/2018/28/pengertian-klasifikasi-jenis-peran-fungsi-dan-hubungan-perusa-haan-dengan-stakeholder.html. Diakses pada 1 Juni 2018.
YURIS, A. (2018) Pengertian content analysis, Berkenalan dengan Analisis isi (content analysis) https://andreyuris.wordpress.com/2009/09/02/analisis-isi-content-analysis/. Diakses pada 2 Juni 2018.
ZEBBLON, P.C. (2015) Persepsi Masyarakat dan Strategi Kebijakan dalam Penerapan Eco-Fsihing Port di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Referesi Tambahan:
Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012. Keputusan Menteri Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016, Jakarta.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2005. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 Presiden Republik Indonesia.
Piagam Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Tentara Nasional Indonesia AL, dan Kepolisian RI, 2015. No.121/DJPSDKP/VIII/2012, No.B/32/VIII/2012, No. PKB/14/VIII/2012.
Rencana Strategi Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2015-2019. Jakarta.
Tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan, Jakarta
Undang-Undang No. 45 tahun 2009. Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Presiden Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Presiden Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
COPYRIGHT & LICENSES:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format — and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially — with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.