KAJIAN SISTEM SERTIFIKASI LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG DI KOTA TERNATE PROPINSI MALUKU UTARA

Authors

  • Endah Harisun

Abstract

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, pemberlakuannya dimulai sejak tahun 2010 akan menjadi dokumen yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung, baik yang baru atau Pekerjaan Umum yang sudah lama berdiri. Ketentuan ini dikeluarkan pemerintah demi memastikan keselamatan pengguna bangunan. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui sistem yang berlaku pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, menganalisa pemahaman masyarakat dan pelaku jasa konstruksi terhadap pemberlakuan SLF bangunan gedung, dampak yang dihadapi terhadap pemberlakuannya. Selain itu, untuk mengetahui korelasi antara pemahaman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan terhadap dampak yang dirasakan dengan adanya kewajiban sertifikasi laik fungsi bangunan tersebut.
Metodologi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan kuantitatif. Penyatuan data dilakukan dengan cara mengkombinasikan data kualitatif dalam bentuk teks dengan data kuantitatif dalam informasi angka. Penyatuan ini dicapai melalui melaporkan hasil secara bersama-sama di dalam hasil dan pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan belum berjalan sama sekali. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah Kota belum siap terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25 tahun 2007. Pada satu sisi pentingnya pemahaman dari masyarakat dan pelaku jasa konstruksi tentang SLF bangunan gedung sangat berpengaruh terhadap dampak yang akan dirasakan pada pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Penelitian yang dilakukan terhadap pemahaman masyarakat dan pelaku jasa konstruksi berdasarkan analisis, terlihat bahwa masyarakat dan pelaku jasa konstruksi kurang mengetahui dan memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Demikian juga dengan dampak yang dirasakan dengan pemberlakuan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan khususnya bagi masyarakat, dapat disimpulkan bahwa aturan-aturan maupun sanksi yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri tersebut tidak berpengaruh pada masyarakat.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa semakin masyarakat dan pelaku jasa konstruksi memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, masyarakat dan pelaku jasa konstruksi akan lebih mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan oleh Peraturan Menteri tersebut. Demi tertatanya suatu kondisi bangunan gedung yang laik fungsi, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi baik yang teringan berupa sanksi administratif maupun sanksi terberat berupa pembongkaran.
Kata kunci: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Ternate Maluku Utara

Downloads

Published

2013-03-15