Karakterisktik Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004

Authors

  • Herlyanti Yuliana Anggraeny Bawole Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara Indonesia
  • Grace Yurico Bawole Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Indonesia
  • Yulianty Sanggelorang Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi
  • Dingse Pandiangan Program Studi Biologi FMIPA Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara Indonesia

Abstract

This study aims to analyze and describe domestic violence against women in the perspective of criminal law. The research method used is normative legal research by studying laws, concepts and various approaches in conducting research. The legal materials used are laws and regulations, books, glossaries, encyclopedias. The results of the study show that the characteristics of domestic violence against women in terms of Law No. 23 of 2004 that violence that occurs in the household environment is limited and closed, even women as victims of violence are generally under the influence of perpetrators such as there is a fear of refusing what is his will. Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence as a legal instrument that prevents and protects victims of domestic violence against women. Empowering women in various aspects must remain a priority. There must be concrete efforts to help victims of violence gain access to equal rights and norms, social and religious beliefs, as well as the applicable legal system. Women as victims of domestic violence often experience violence in the personal sphere, both in relation to being a wife or as another family member. Violence in the family sphere is violence that is considered as something that normally happens, even as part of education carried out by husbands on wives, internal problems that other people should not interfere with, even perpetrators or victims very often cover up the real incident from other people for different reasons.

ABSTAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dalam prespektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji undang-undang, konsep serta berbagai pendekatan dalam pelaksanaan penelitian. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundanga- undangan,buku- buku, glorosium, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan ditinjau dari UU No.23 Tahun 2004 bahwa kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga tempatnya terbatas dan tertutup, bahkan perempuan sebagai korban kekerasan pada umumnya berada di bawah pengaruh pelaku seperti ada rasa takut bila menolak apa yang menjadi kehendaknya. Undang- undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai instrument hukum yang mencegah dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan.

References

Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Badan Diklat Kejaksaan RI, 2019, Modul Penghapusan KDRT, Jakarta, Badan Diklat Kejaksaan RI.

Bisma Siregar, 1986, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta, Badan Diklat Kejaksaan RI.

Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta,CV. Akademika Presindo.

Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Catahu Komisi Nasional HAM, Jakarta; Komnas Perempuan.

Luhulima, Adhie Sudisrti. 2014. Cedaw menegakkan Hak Asasi Perempuan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Marzuki, P M. 2005. Penelitian Hukum. Pranada Media, Cetakan ke-1, Jakarta.

PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ridwan, 2006, Kekerasan Berbasis Gender, Pusat Studi Gender, Purwekerto.

Rini, Andrijani. 2000, Analisis Gender Daloam Upaya pengentasan Kemiskinan, Yayasan AKATIGA, Bandung.

Soeroso, MH.2011. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis Viktimologis, Surabaya; Sinar Grafika.

Soesilo, R. 1976, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea.

Suarya, Luh Made Karisma Sukmayati. 2018, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan, Denpasar: Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Undang- undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Venny, 2003, Memahami Kekerasan Terhadap Perempuan, Yayasan jurnal Perempuan, Jakarta.

Downloads

Published

2023-04-17