Kontribusi Perda Kota Bandung terhadap Perlindungan Perempuan terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Fahmi Ihsan Margolang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Indonesia
  • Elan Jaelani Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35801/jpai.5.1.2023.44663

Abstract

Violence against women continues to increase, while the existing law is still unable to guarantee their independence, the meaning of violence is not only a physical matter, but also from a psychological and non-fulfillable income as well as acts of violence against women, therefore it is important to analyze the draft trusteeship regarding contributions Regional regulations to become a savior shield for women's safety and independence, especially in the city of Bandung, with the aim of increasing women's security. The research method used is to examine the systematics of laws and regulations, by collecting regional regulations that eliminate women's protection, then aligning the meaning of women's protection by correlating the classification against the applicable regulations. The results of this study are that the Bandung City regional regulation on women's protection is quite good, from the form of legal assistance, then there are rehabilitation houses and other assistance services, but there is a lack of socialization of these regulations, so that the level of violence against women is still increasing.

 

ABSRAK

Kekerasan terhadap Perempuan terus kian melonjak,sedangkan Hukum yang ada masih belum dapat memastikan kemerdekaan mereka, makna kekerasan bukan hanya soal fisik saja, melainkan dari psikis serta nafkah yang tak dapat dipenuhi juga masuk tindak kekerasan terhadap perempuan,oleh karena itu pentingnya analisa Draft Perwali mengenai Kontribusi  Peraturan Daerah untuk menjadi perisai penyelamat akan keselamatan dan kemerdekaan Perempuan, khususnya di Kota Bandung, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, dengan cara mengumpulkan Peraturan Daerah yang dikeluarkan terkait perlindungan perempuan, kemudian menselaraskan makna perlindunagn perempuan dengan mengkorelasikan pengklasifikasian terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini adalah perda Kota Bandung terhadap perlindungan perempuan cukup baik, dari bentuk pendampingan hukum, kemudian adanaya rumah rehabilitasi dan pelayanan bantuan lainnya, akan tetapi kurangnya sosialisasi terhadap peraturan tersebut, sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan masih saja meningkat.

 

 

References

Amalia, Mia. 2011. “Hukum Dan Sosiokultural.” 25(1):399–411.

Apriliandra, Sarah, and Hetty Krisnani. n.d. “Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Konflik.” 3.

Ashilah S. 2021. Data Jumlah kasus Kekerasan terhadap perempuan di Kota Bandung 2008-2020, Melonjak di tahun Pandemi. https://bandungbergerak.id/article/detail/1123/data-jumlah-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-kota-bandung-2008-2020-melonjak-di-tahun-pandemi akses Mei 2023.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. “KBBI Kekerasan.” Kemendikbud. Retrieved (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekerasan).

Bandung, Kota. 2021. “Perwali No 47 Tahun 2021.”

Bandung, Pemerintah Kota. 2015. “Sekretariat Daerah.” (2):432338–39.

Harkrisnowo, Harkristuti. n.d. “Dalam Perspektif Sosio-Yuridis Behavlorandattitude , Thepollcymakers-Fromthehighesttothe Makin Terpuruk Akhir-Akhir Ini Dengan Adanya Berbagai Kekacauan , Yang Menciptakan Perumusan Tentang Kedudukan Istri Dalam Perkawinan , Merupakan Salah Satu Refleksi.” 157–70.

Indonesia, Republik. 1945. “UUD RI 1945.” 105(3):129–33.

Konferensi Internasional Feminisme : Persilangan Identitas, Agensi dan Politik. 2016. “Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi Dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan.” Jurnal Perempuan 384–405.

Pasalbessy, Jhon D. 2010. “Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Solusinya Oleh : John Dirk Pasalbessy.” 16(3):8–13.

Patricia, Cisneros Ortega Sara. 2021. “Hasil Peneltian Komnas Perempuan 2021.” 3(2):6.

Salirawati, Das, Antuni Wiyarsi, and Eddy Sulistyowati. 2015. “Survei Terhadap Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Wanita Karier Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Penelitian Humaniora 18(1):61–69. doi: 10.21831/hum.v18i1.3270.

Sejarah, Jurusan, Perpustakaan Volume, and Nomor Tahun. 2022. “Dwi Agustina E-Journal Jurnal Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Ganesha.” 4.

Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sosio-budaya, Perspektif. 2016. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga :” 11(April):127–46.

Sumbulah, Umi, and M. Ag. 2001. “Agama Dan Kekerasan Terhadap ’ Perempuan : Mencari Akar-Akar Kekerasan Terhadap Perempuan Perspektif Islam.” (1):85–94.

Suryamizon, Anggun Lestari, and U. I. N. Suska. 2017. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap.” 16(2):112–26.

Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida. 2022. “Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Abdimas Awang Long 5(2):67–73. doi: 10.56301/awal.v5i1.442.

Uzun, Gizem Oneri, and Huseyin Uzunboylu. 2015. “A Survey Regarding of Domestic Violence Againts Women.” Procedia - Social and Behavioral Sciences 190(November 2014):24–31. doi: 10.1016/j.sbspro.2015.04.911.

Downloads

Published

2023-05-14