Kolaborasi Antar Aktor Dalam Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Universitas Kristen Satya Wacana

(Collaboration Between Actors in Preventing and Handling Sexual Harassment at Satya Wacana Christian University)

Authors

  • Cintana Amara Sadmoko UKSW
  • Sri Suwartiningsih Anggota
  • Rizki Amalia Yanuartha Anggota

DOI:

https://doi.org/10.35801/jpai.5.2.2023.54338

Abstract

Sexual harassment occurs because of the practice of patriarchal domination. The places that still often dominated by cases of sexual harassment are universities. When the facts case of the sexual harassment were discovered, a policy was issued, that was Regulation of the Minister of Education, Culture, Research and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments. This policy requires all universities, one of which is UKSW, to form a special task force, namely PPKS. PPKS collaborates with several supporting partners to facilitate the flow of task implementation. Apart from officially authorized actors, there are other media in the form of Instagram accounts which indirectly contribute to the prevention and handling of sexual harassment cases. PPKS and other media that are not officially connected have their respective roles and actions in carrying out their duties. So, this research will be analyzed using Bruno Latour's Actor Network Theory with descriptive qualitative methodology which sees reality as "what is". This research found whether or not there was collaboration between actors in preventing and handling sexual harassment at UKSW. So recommendations emerge to maximize future strategies in preventing and handling cases of sexual harassment.

 

ABSTRAK

Pelecehan seksual terjadi karena adanya praktik dominasi patriarki. Tempat yang masih sering didominasi oleh kasus pelecehan seksual adalah perguruan tinggi. Ditemukannya fakta kasus pelecehan seksual maka terbit suatu kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh perguruan tinggi salah satunya UKSW untuk membentuk satgas khusus yaitu PPKS. PPKS menjalin kerjasama bersama beberapa mitra pendukung guna mempermudah alur pelaksanaan tugas. Selain aktor resmi yang berwenang, terdapat media lain berupa akun instagram yang secara tidak langsung memiliki kontribusi dalam pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual. PPKS dan media yang tidak terhubung secara resmi memiliki peranan dan aksi masing-masing dalam pelaksanaan tugas. Maka, penelitian ini akan dianalisis menggunakan Actor Network Theory milik Bruno Latour dengan metodologi kualitatif deskriptif yang melihat realitas sebagai “apa adanya”. Dalam penelitian ini menemukan ada atau tidaknya kolaborasi antar aktor yang terjalin dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di UKSW. Sehingga muncul rekomendasi guna memaksimalkan strategi ke depan dalam pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.

References

Adiyanto, Wiwid. 2020. “Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Akademis.” Jurnal Ilmiah Pangabdhi 6(2): 78–83.

Ajif, Pradita. 2013. Jurnal Penelitian “Pola Jaringan Sosial Pada Industri Kecil Rambut Palsu Di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.” https://eprints.uny.ac.id/18100/5/BAB III 09.10.033 Aji p.pdf.

Akib, Haedar. 2010. “Implementasi Kebijakan : Apa, Mengapa Bagimana.” Jurnal Adminstrasi Publik 1(1): 1–100. https://media.neliti.com/media/publications/97794-ID-implementasi-kebijakan-apa-mengapa-dan-b.pdf.

American University, Lebanese. 1970. “The Elimination of Violence Against Women.” Al-Raida Journal (December): 28–29.

Boyko, Jennifer A., C. Nadine Wathen, and Anita Kothari. 2017. “Effectively Engaging Stakeholders and the Public in Developing Violence Prevention Messages.” BMC Women’s Health 17(1): 2–5.

Destriapani, Elsa, Sarwititi Sarwoprasodjo, and Dwi Sadono. 2021. “Pemanfaatan Website Desa Untuk Pembangunan: Perspektif Actor-Network Theory.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 9(3).

Ema Mutia Fitri, Asih Widi Lestari, Friman Firdausi, Emei Dwi Nanarhati. 2022. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Perguruan Tinggi.” Journal Of Gender Equality And Social Inclusion (Gesi) IMPLEMENTASI 1(1): 14.

Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, and Yusuf Adam Hilman. 2022. “ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMAGIYAH PONOROGO.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK) VII(01): 52–62.

Fitri Pebriaisyah, Wilodati, Siti Komariah. 2022. “Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan Di Pesantren.” Harkat 18(1): 33–42.

Fushshilat, Sonza Rahmanirwana, and Nurliana Cipta Apsari. 2020. “Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Patriarchal Social System As the Root of Sexual Violence Against Women.” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 7(1): 121.

Hermawan, Ibnu. 2019. “JARINGAN ANTAR AKTOR DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Kasus Di Desa Lengkong Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara).” : 16.

Mulyana, Agung Putra, and Irwansyah. 2019. “Relasi Jaringan Aktor Pasar Modern Didalam Realitas Munculnya Teknologi Dan Media Baru.” Publikasi Universitas Mercu Buana.

Pandor, Pius, Mauritius Damang, and Robertus Syukur. 2023. “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus (Relasi Aku Dan Liyan).” Jurnal Filsafat Indonesia 6(1): 115–25.

Perempuan, Komisi Nasional. 2017. “Bentuk Kekerasan Seksual.” Occupational Medicine 53(4): 130. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan.

Puspitasari, Monicha et al. 2022. “8252-26898-3-Pb.” 8.

Putratama, N L, N Handayani, and Izzatusolekha. 2023. “Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” KAIS Kajian Ilmu Sosial 3(2): 58–64. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/kais/article/view/16293%0Ahttps://jurnal.umj.ac.id/index.php/kais/article/download/16293/8452.

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, and Hery Wibowo. 2019. “Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience and Knowledge on Sexual Harassment: A Preliminary Study Among Indonesian University Students).” Share : Social Work Journal 9(1): 75.

Sari, Jayanti, Neni Sriwahyuni, and Susniwati. 2021. “Kolaborasi Aktor Pada Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kabupaten Aceh Tamiang.” Asketik 5(1): 30–42.

Setyariski, Ramdani. 2018. Repository UKSW “Bab III - Metode Penelitian.”

Suprihatin, Suprihatin, and Abdul Muhaiminul Azis. 2020. “Pelecehan Seksual Pada Jurnalis Perempuan Di Indonesia.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 13(2): 413.

“Kemendikbud: Kasus Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi” https://news.detik.com/berita/d-7000253/kemendikbud-kasus-kekerasan-seksual-paling-banyak-di-perguruan-tinggi. (akses 31 Oktober 2023)

Downloads

Published

2024-03-01