ANALISIS KONTRAK KERJA OWNER TERHADAP KONTRAKTOR (STUDI KASUS: PERUMAHAN TAMAN MAPANGET RAYA)

Authors

  • Wiwie Yuliati Tumembow
  • Jermias Tjakra
  • Tisano Tj. Arsjad

Abstract

Kontrak kerja konstruksi di Indonesia dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Dalam kontrak kerja terdapat kelengkapan spesifikasi dan klausula-klausula tentang pekerjaan, sehingga kontrak kerja menjadi pedoman dari keseluruhan pelaksanaan proyek. Penerapan kontrak kerja diharapkan dapat mempermudah owner dan kontraktor menjalankan kewajibannya dalam pelaksanaan proyek. Kontrak kerja juga merupakan landasan hukum atas owner dan kontraktor, sehingga apabila salah satu pihak melakukan kelalaian, maka dapat menerima konsekuensi. Penerapan kontrak kerja pada pelaksanaan proyek Perumahan Taman Mapanget Raya tidak dijalankan sesuai isi kontrak yang ada, terjadi faktor kendala keterlambatan selama pelaksanaan, dalam hal ini dominan disebabkan oleh kelalaian pihak owner, dimana owner melanggar perjanjian kontrak dengan melakukan penangguhan pembayaran kepada kontraktor. Dan adapun konsekuensi owner dan Kontraktor terhadap keterlambatan pelaksanaan proyek perumahan Taman Mapanget Raya (Tamara), yaitu: (1) kontraktor tidak mendapat sanksi pembayaran denda atas keterlambatan yang terjadi, dimana hal tersebut disebabkan karena owner melanggar perjanjian master kontrak pasal 6 yaitu tidak membayar tepat waktu, sehingga kemudian klausul mengenai denda keterlambatan master kontrak pasal 7 tidak bisa diterapkan lagi bagi kontraktor, (2) keterlambatan berdampak besar terhadap owner, kerugian mutu, biaya dan waktu. Kata kunci: Kontrak Kerja, Penerapan, Konsekuensi.

Downloads

Published

2016-05-15