Implementasi Kebijakan Sistem Noken Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Distrik Gome Utara Kabupaten Puncak

Penulis

  • Robison Kogoya Jurusan Sosiologi Universitas Sam Ratulangi
  • Selvie Tumengkol Jurusan Sosiologi Universitas Sam Ratulangi
  • Jouke Lasut Jurusan Sosiologi Universitas Sam Ratulangi

Abstrak

Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Implementasi Sistem Noken Dalam Pemilihan Umum  Tahun 2019 Di Distrik Gome Utara Kabupaten Puncak.  Noken merupakan salah satu sistem pemilu yang diakui di dalam konsttusi. Noken biasa digunakan oleh masyarakat yang tnggal di wilayah pegunungan di Papua dalam menentukan pilihan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada. Pelaksanaan noken dilakukan dengan musyawarah bersama tetua adat atau kepala suku. Pelaksanaan noken telah berlangsung sejak lama dan merupakan warisan nenek moyang yang bersumber pada kearifan lokal warisan budaya. Terdapat dua sistem noken, yaitu pola big man atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat, dan pola noken gantung dimana masyarakat lain dapat melihat suara yang telah disepakat masuk ke kantung partai yang sebelumnya telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penerapan sistem noken pada pilkada di Papua khususnya di Distrik Gome Utara didorong oleh beberapa factor selain posisi geografis juga banyak disebabkan oleh kondisi social kemasyarakatan di distrik ini. Terlepas dari pro dan kontra dalam penerapan sistim noken dalam pemilu di Papua khususnya di Distrik Gome Utara, namun proses penyelenggaraannya tetap sah karena sesuai dengan peratauran yang ada. Namun beberapa masyarakat yang kurang setuju dengan system noken itu sendiri dengan alas an bahwa system tersebut tidak demokratis dan tidak sesuai dengan hati nurani serta banyak suara yang hilang saat menggunakan system noken dalam pemilihan umum dan mereka memilih untuk system yang seperti umumnya yakni mencoblos d TPS

 

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Noken, Pemilu

Diterbitkan

2023-01-06