Peran Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Di Balai Penyantunan Sosial Lanjut Usia Terlantar “Senja Cerah”
Abstrak
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana Peran Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Balai Penyantunan Sosial Lanjut Usia Terlantar “Senja Cerah”. Upaya Penanganan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 1998, baik untuk lanjut usia yang potensial maupun non potensial. Disebutkan bahwa lanjut usia berhak mendapatkan pelayanan sosial sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dialaminya. Kemudian UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 38 (1) menyebutkan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial”. Kemudian pada pasal 38 (2) ditegaskan, bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari unsur masyarakat diantaranya adalah melalui LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) atau Organisasi Sosial. Dinas social merupakan perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengurus permasalahan social termasuk penduduk yang usia lanjut. Lokasi penelitian ini di Dinas Sosial provinsi Sulawesi utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara hanya mengacu pada satu peran saja yaitu peran fasilitatif sedangkan peran edukasi, peran teknis dan peran representasi tidak terlaksana. Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara hanya memfasilitasi gedung dan kebutuhan sandang sesuai anggaran yang telah ditentukan. Dalam peningkatan pelayanan sosial tidak ada yang dilakukan terhadap Balai Penyantunan Sosial Lanjut Usia Terlantar “Senja Cerah.
Kata Kunci : Peran, Dinas Sosial, Pelayanan Sosial, Usia Lanjut