AKIBAT HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kewajiban-kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan bagi tersangka dan bagaimana akibat hukum terhadap penyidik dalam melakukan pemeriksaan bagi tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Dalam KUHAP, kewajiban-kewajiban Penyidik terhadap tersangka dalam memeriksa tersngka adalah : 1.1. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka sebelum dimulainya pemeriksaan, yaitu : a. Kewajiban memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar; b. Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya; c. Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum; d. Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 1.2. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat pemeriksaan berlangsung, yaitu : a. Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa itu menghendaki didengarnya saksi a de charge; b. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a de charge jika tersangka menghendaki di dengarnya saksi a de charge; c. Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. 2. KUHAP cenderung lebih menekankan pada tujuan dicapainya kebenaran material daripada aspek tatacara (prosedural). Dalam KUHAP, tidak secara tegas ditentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran kewajiban Penyidik dalam memeriksa tersangka.
Kata kunci: penyidik, pemeriksaan tersangka