ALASAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBERHENTIAN SUATU PERKARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan untuk kepentingan umum dalam pemberhentian suatu perkara pidana di Indonesia, di mana melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia pejabat yang berwenang melaksanakan Asas Opportunitas adalah Jaksa Agung dan tidak kepada setiap Jaksa selaku Penuntut Umum dengan alasan mengingat kedudukan Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 77 KUHAP dan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 35 huruf c. 2. Di Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas dimana asas legalitas itu mempunyai pengertian bahwa penuntut umum diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sebenarnya kedua asas tersebut bertolak belakang dengan asas oportunitas.
Kata kunci: pemberhentian suatu perkara