KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi hak korban kejahatan dalam penyelesaian suatu tindak pidana dan bagaimana kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Bahwa hak-hak korban kejahatan dalam penyelesaian suatu tindak pidana sudah diatur di dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No, 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Bab II tentang Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Pasal  5 sampai dengan Pasal 10 dan di dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 95, Pasal 97, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 113, Pasal 117 dan Pasal 140 ayat (2). 2. Bahwa kedudukan korban kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan, apalagi dalam KUHAP dan KUHP, namun dalam beberapa perundang-undangan walaupun tidak memberikan porsi yang besar tapi korban sudah lebih diperhatikan seperti dalam: UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dalam declaration of basic principles of justice for victims crme and abuse of power.
Kata kunci: Korban kejahatan, sistem peradilan anak.