ASPEK YURIDIS MENGENAI OBJEK PRAPERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk bagaimanakah konsep Praperadilan Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan bagaimanakah Aspek Yuridis Objek Praperadilan Menurut UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Praperadilan adalah merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan oleh KUHAP kepada setiap pengadilan negeri, sebagai wewenang dan fungsi pengadilan negeri yang telah ada selama ini, yaitu mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sebagai tugas pokok, dan sebagai tugas tambahan untuk menilai sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan juga sah tidaknya suatu penyitaan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. 2. Praperadilan adalah memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kata kunci: Objek praperadilan, KUHAP.