KAJIAN PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM ADALAH HAK ASASI TERSANGKA/TERDAKWA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan tersangka/terdakwa jika melakukan suatu perbuatan pidana, bisa didampingi oleh penasihat hukum/advokat dan sejauhmana penerapan Pasal 56 KUHAP bisa dikenakan kepada tersangka/terdakwa dalam proses persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penunjukan penasehat Hukum dengan tanpa imbalan (secara Cuma-Cuma) masih sangat memprihatinkan pada proses Peradilan idealism penasehat Hukum membela kepentingan Tersangka/Terdakwa kadangkala luntur. 2. Kehadiran penasehat Hukum dalam memberikan bantuan Hukum Khususnya pada tahap pemeriksaan penyidik hanya melihat dan mendengar, jadi hanya bersifat pasif tidak aktif.
Kata kunci:Â Penunjukan, penasehat hukum, hak asasi, tersangka