KEWENANGAN DAN PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors
Daniel Hendry Gilbert Waani
Abstract
Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindikasi ada unsur korupsi dalam penanganan kasusnya. Kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitubagaimana kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta bagaimana peranan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatifâ€. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang: Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; Menyangkut kerugian negara paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK); Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 Undang - Undang KPK. Sedangkan peranan dari pada KPK jelas terlihat pada pasal 39 ayat 1, 2, dan 3. Yaitu; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam Pasal 11 Undang-undang KPJK. Peranan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sangat besar.