PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi yang harus diperoleh anak, Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dan sebagainya. 2. Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dalam lingkup rumah tangganya, termasuk salah satunya kekerasan fisik dan apabila pelakunya adalah orang tua kandung maka hukumannya akan lebih berat.
Kata kunci: Anak, korban kekerasan, rumah tangga.