EKSISTENSI SEKS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Authors
Yoane Angeline Takasihaeng
Abstract
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemika. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan suatu kebiasaan.Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,itu berarti perbuatan apapun yang dilakukan di negara ini dilakukan berdasarkan hukum, tidak terkecuali dengan korupsi.Berbicara tentang gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanaklasifikasi tindak pidana korupsi dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 serta bagaimana hubungan eksistensi seks dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif. Mengingat penulisan ini menerapkan pendekatan normatif, maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi hukum positif sebagai suatu kegiatan pendahuluan. Penulisan hukum normatif yang diteliti melalui bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanyamerugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Atas dasar hal itu, penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara khusus. Undang-undang korupsi memiliki delik-delik: adanya kerugian negara; tindak pidana penyuapan; korupsi penyalahgunaan jabatan; tindak pidana pemerasan; tindak pidana kecurangan; korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan; dan tindak pidana gratifikasi. Korupsi politik yang terjadi di Indonesia telah menunjukkan berbagai kasus korupsi yang terbukti dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara yang telah banyak pemangku kekuasaan politik yang dipidana karena melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.Namun, saat ini terdapat praktek seks dimana pelakunya berasal dari kalangan para pejabat atau penyelenggara negara yang pada akhir-akhir ini sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Munculnya istilah gratifikasi seks ini karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Atas dasar hal itu, penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara khusus. Suatu terobosan baru didunia hukum pidana atas munculnya perbuatan-perbuatan baru yang dapat mengarah kedalam suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana gratifikasi sex. Dapat dikategorikan atau dikriminalisasikan sebagai suatu bagian dari gratifikasi yang telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi saat ini sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.