PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perdagangan anak yang sering terjadi di Indonesia dan bagaimana bentuk pengaturan hukum tentang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Masalah perdagangan anak (trafficking) di Indonesia ini dengan alasan dan tujuan apapun juga tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara indonesia sebagai anggota PBB mengmban tanggung- jawab moral dan hukum untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat yang dimilikioleh seseorang manusia. 2. Secara umum penegakan hukum terhadap perdagangan manusia dapat dilakukan dengan cara : Pencegahan (prevention), Perlindungan (protection), Penindakan hukum (prosecution). Tindakan nyata yang dilakukan pemerintah indonesia sebagai upaya menangani masalah trafficking (perdagangan manusia) yaitu dengan mengeluarkan undang-undang No 21 tahun 2007 yang berisi tentang tindakan pidana bagi orang yang melakukan perdagangan manusia terutama terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia baik secara nasional maupun secara internasional dan disamping itu ada juga pencegahan dan penanganan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia dan juga perlindungan hukum bagi anak sebagai korban trafficking serta adanya kerja- sama internasional dan peran serta masyarakat untuk membantu perlindungan terhadap anak sebagai korban trafficking.
Kata kunci:Â Perlindungan hukum, anak, korban perdagangan.