KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN

Authors

  • Indra Mahreza Mamonto

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kebijakan hukum pidana saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perkembangan perjudian dan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kebijakan formulasi hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, tapi mengandung beberapa kelemahan atau kendala yaitu: (a) “Unsur tanpa izin†inilah melekat sifat melawan hukum dari tindak pidana perjudian itu. Artinya tiadanya unsur tanpa izin, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya oleh karena itu tidak dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian. Sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin; (b) Pertanggungjawaban pidana tentang tindak pidana perjudian hanya dibebankan kepada orang perorangan tidak menganut sistem pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi. 2. Kebijakan penanggulangan di masa yang akan datang untuk mengantisipasi tindak pidana perjudian di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Adapun beberapa alternatif kebijakan formulasi yang akan dilakukan pembenahan adalah sebagai berikut:(a) Tindak pidana perjudian sebagai salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesusilaan seharusnya tidak hanya diancam dengan pidana penjara dan pidana denda saja melainkan harus juga ditentukan pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk menjalankan profesi terhadap pembuat yang melakukan tindak pidana perjudian dalam menjalankan profesinya; (b) Setiap bentuk tindak pidana perjudian tidak hanya individu pribadi yang dimintai pertanggungjawaban pidananya melainkan korporasi atau badan hukum juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana; (c) Dalam hal pemidanaan harus dipertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Artinya pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan dan diorientasikan pada kepentingan individu. Selain itu juga rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat perlu dijadikan pertimbangan dalam melakukan suatu pemidanaan.

Kata kunci:  Kebijakan, penanggulangan, perjudian

Author Biography

Indra Mahreza Mamonto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-08

Issue

Section

Articles