PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI PERBANKAN AKIBAT DARI TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN BANK
Authors
Frilly Margareth Wurangian
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk megetahui baimanakah modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perbankan dalam melakukan kejahatan pembobolan Bank dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana oleh korporasi terhadap tindak pidana pembobolan Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Metode yang dilakukan oleh para pihak yang akan melakukan aksi kejahatan pembobolan ini, diantaranya: - Mekanisme transfer dana, mekanisme transfer dana ini terjadi pada transfer dana di dalam satu bank maupun transfer dana bank pengirim dan penerima yang melibatkan bank yang berbeda. Kejahatan pembobolan bank melalui mekanisme transfer dana ini biasanya terjadi dengan menggunakan system RTGS, dimana pihak dalam bank dengan sengaja merubah tujuan nasabah penerimanya ataupun dengan mengurangi jumlah uang yang akan di transfer kepada si penerima.  Skimming, pelaku mencuri data digital kartu ATM nasabah dengan skimmer yang terpasang di mesin ATM, kemudian untuk mencuri nomor pin nasabah pelaku menggunakan bantuan kamera pengintai, serta menyalin data ke kartu palsu dan selanjutnya menguras tabungan nasabah. 2.  Meskipun Undang-Undang Perbankan belum mengatur bahwa korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagimana terdapat dalam pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,  namun dalam hal ini setiap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para pihak dalam korporasi dikenakan sanksi terhadap pihak pengurus tersebut, berdasarkan ajaran pertanggungjawaban pidana vikarius, dimana jika dihubungkan dengan pertanggungjawaban korporasi, maka yang bertanggungjawab adalah pengurus koperasi.