TINJAUAN YURIDIS PASAL 359 KUHP TENTANG KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (STUDI KASUS KEALPAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pengendara kendaraan bermotor terhadap kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan bagaimana penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggung jawaban pidana terhadap kelalaian pengendara yang menyebabkan matinya orang di jalan raya yaitu dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu penjara 5 tahun - 6 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- sampai Rp.12.000.000,- serta bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu, membayar ganti rugi. Serta pencabutan ijin tertentu (SIM). 2. Penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian kendaraan bermotor dilakukan dengan proses beracara biasa, mulai dari penyidikan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pembantu dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan apabila bukti sudah jelas, majelis hakim (pengadilan) mengadili dan memeriksa tersangka dan kemudian eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Kealpaan, matinya orang