PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Daniel A. Tambuwun

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dapat dipidananya korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap korporasi menurut hukum positif Indonesia. Melalui metode peneelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dasar pertimbangan dapat dipidananya korporasi adalah karena korporasi sebagai subyek tindak pidana dapat melakukan perbuatan pidana/tindak pidana yaitu dilakukan oleh para pengurusnya, ataupun oleh anggotanya. 2. Pada prinsipnya, ketika korporasi dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan, maka secara umum ada tiga sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagai berikut: pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus, harus bertanggung-jawab secara pidana; korporasi sebagai pembuat, namun pengurus yang harus bertanggung-jawab secara pidana; korporasi sebagai pembuat dan korporasi pula yang harus bertanggung-jawab secara pidana. Tentang sanksi terhadap korporasi, dapat berupa denda, pembubaran perusahaan, pembayaran ganti rugi, perampasan dan penyitaan, pengumuman keputusan hakim, pencabutan izin usaha, penutupan sebagian atau seluruh perusahaan, tindakan tata tertib dan pembayaran biaya yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Kata kunci: korporasi, pidana

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Eksistensi suatu korporasi memiliki andil yang cukup besar bagi kepentingan manusia maupun bagi kepentingan negara, karena korporasi memiliki peranan penting terhadap perekonomian nasional tepatnya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun peranan penting dan hal positif dari korporasi tidak selamanya dapat terealisasi akibat banyaknya dan tidak dapat dilepaskannya eksistensi korporasi yang seringkali diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Contoh : tindak pidana korupsi di sektor kehutanan Riau; kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas; kerusakan hutan di Kalimantan selatan yang dilakukan oleh industri Tambang.[1]

Korporasi yang adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum adalah sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan apabila melakukan tindak pidana.

[1] Kristian, Ibid, hlm. 6-8.

Author Biography

Daniel A. Tambuwun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles