PERLINDUNGAN TERHADAP HAKIM DARI ANCAMAN KEKERASAN DALAM MENGADILI PERKARA KORUPSI

Authors

  • Alben C. Lentey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hakim dari ancaman kekerasan fisik dan psikis dalam mengadili perkara korupsi dan bagaimanakah ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi, yaitu melalui ancaman kekerasan psikis, berupa teror dan intimidasi terhadap diri hakim maupun keluarga selama berlangsung pemeriksaan di pengadilan terhadap suatu perkara korupsi. Ancaman dan kekerasan fisik dapat terjadi secara  langsung  maupun  tindak   langsung   seperti  penganiayaan  bahkan pembunuhan.   Hal   ini   tentunya   dapat  mempengaruhi   kemerdekaan   dan kebebasan hakim dalam mengambil keputusan di pengadilan. 2. Pembentukan hukum mengenai perlindungan terhadap hakim dalam perkara korupsi baru diatur secara umum sesuai Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, namun tata cara perlindungan khusus belum diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana perlindungan terhadap hakim dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme.

Kata kunci: korupsi, hakim, kekerasan

Author Biography

Alben C. Lentey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles