PERLINDUNGAN TERHADAP HAKIM DARI ANCAMAN KEKERASAN DALAM MENGADILI PERKARA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hakim dari ancaman kekerasan fisik dan psikis dalam mengadili perkara korupsi dan bagaimanakah ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi, yaitu melalui ancaman kekerasan psikis, berupa teror dan intimidasi terhadap diri hakim maupun keluarga selama berlangsung pemeriksaan di pengadilan terhadap suatu perkara korupsi. Ancaman dan kekerasan fisik dapat terjadi secara langsung maupun tindak  langsung  seperti penganiayaan  bahkan pembunuhan.  Hal  ini  tentunya  dapat mempengaruhi  kemerdekaan  dan kebebasan hakim dalam mengambil keputusan di pengadilan. 2. Pembentukan hukum mengenai perlindungan terhadap hakim dalam perkara korupsi baru diatur secara umum sesuai Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, namun tata cara perlindungan khusus belum diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana perlindungan terhadap hakim dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme.
Kata kunci: korupsi, hakim, kekerasan