PERANAN KEPOLISIAN RESORT KOTA MANADO DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

Authors

  • Nizar Hasan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Kepolisian Negara RI dalam penerapan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dan bagaimana Kepolisian Negara RI dalam penegakkan hukum pemberantasan perdagangan orang (Human Trafficking) di Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran Polisi dalam mengemban tugas dan fungsi sesuai Undang-Undang  yang berlaku untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan dan penyerahan berkas berita acara disampaikan pada penuntut umum sebagaimana kewenangannya, hasil dari proses terhadap mucikari atau calo perdagangan orang (Human Trafficking) dan memulangkan korban kepada keluarganya. 2. Penegakan hukum, kepada aparat penegak hukum berpegang pada peraturan perundang-undangan (KUHP, KUHAP, Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002, Undang-Undang  No. 22 Tahun 2004, Undang-Undang  No. 21 Tahun 2007, Undang-Undang  No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2004).

Kata kunci: perdagangan orang, kepolisian resort kota Manado

Author Biography

Nizar Hasan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles